Tanjungbalai (Antaranews Sumut)- Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Bambang Harianto mengingatkan pihak Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung agar tegas terhadap agen pelayaran PT.Dewata Samudra Agung Perkasa yang dinilai melakukan kesalahan dalam mengangkut barang ekspor ke luar negeri.

"Pihak BC diminta tegas terhadap perusahaan tersebut. Sebab karena ulah pengusaha menyelundupkan rokok, lima belas orang anak buah kapal KM.Camar Permai saat ini mendekam di penjara Sungai Buluh, Malaysia," katanya di Tanjungbalai, Kamis.

Menurut Bambang, sekalipun kegiatan ekspor masuk jalur hijau, namun sesuai tugas dan fungsinya maka pihak BC harus tetap melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang tertera dalan manifes atau dokumen barang eksfor.

"Bagaimana jika seandainya diantara barang-barang legal yang akan diekspor, tapi pengusaha sengaja menyusupkan barang yang dilarang masuk ke negara tujuan, contohnya ganja," ungkap politisi Golkar itu.

Bambang melanjutkan, dalam kasus lima belas ABK KM.Camar Permai yang ditangkap Kastam Diraja Malaysia karena kedapatan membawa rokok, merupakan salah satu bukti lemahnya pengawasan BC terhadap kegiatan ekspor.

Agar anak buah kapal tidak menjadi korban, seharusnya BC tidak percaya begitu saja terhadap dokumen (manifes) barang ekspor yang diangkut pihak agen pelayaran, akan tetapi tetap melakukan pemeriksaan sebagai bentuk pengawasan sesuai kewenangan yang diamanahkan Undang-Undang atau Peraturan yang ada.

"Untuk mencegah hal serupa tidak terjadi, kedepannya pihak BC diimbau untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang ekspor. Institusi terkait juga diminta untuk mengevaluasi izin usaha PT.Dewata Samudra Agung Perkasa, demikian juga terhadap terhadap pengusaha bersangkutan," tegas Bambang Harianto.

Kepala seksi Pengawasan dan Penindakan BC Teluk Nibung Andry Irawan menjelaskan, selama ini agen pelayaran PT.Dewata Samudra Agung Perkasa merupakan eksportir jalur hijau yang low profil sehingga pihaknya menaruh kepercayaan terhadap perusahaan tersebut.

Lain halnya terhadap eksportir yang berada pada jalur merah, maka dilakukan pengawasan ketat terhadap barang-barang yang akan diekspor ke luar negeri.

"Terus terang kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kedepannya kami pasti akan melakukan pengawasan ketat terhadap agen pelayaran manapun, termasuk PT.Dewata Samudra Agung Perkasa," kata Andry Irawan kepada pers di Kantor KPPBC Teluk Nibung.

Robin Lemtiong pengusaha PT.Dewata Samudra Agung Perkasa tidak berhasil dkonfirmasi. Wartawan yang datang keperusahaan berkantor di Jalan Asahan Kota Tanjungbalai itu hanya bertemu seorang pria yang mengaku sebagai karyawan.

Dihubungi melalui telepon selular (HP) di nomor 085297066xxx tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim juga tidak mendapat balasan.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018