Medan, (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka, dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana di Rumah Sakit Umum Swadana Tarutung senilai Rp1,2 miliar bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan ke-3 tersanga itu, yakni berinisial HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS, Ketua Panitia, dan WR, Sekretaris Panitia.
Ketiga tersangka tersebut, menurut dia, merupakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Krimsus Polda Sumut kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sumut.
"Ketiga tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (8/3)," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, penahanan tersangka tersebut, guna kepentingan penyidikan dan berkas perkara mereka dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak Kejati Sumut.
Berkas perkara ke-3 tersangka kasus korupsi itu, sudah beberapa kali bolak-balik dan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk disempurnakan.
"Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berinisial SH, Kuasa Pengguna Anggaran belum dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, kasus korupsi alkes dan KB di Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Sumatera Utara itu, terungkap berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650,- dari total anggaran Rp8 miliar lebih yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2012.
"Berkas perkara korupsi tersebut, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan Jaksa pada Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan ke-3 tersanga itu, yakni berinisial HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS, Ketua Panitia, dan WR, Sekretaris Panitia.
Ketiga tersangka tersebut, menurut dia, merupakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Krimsus Polda Sumut kepada Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Sumut.
"Ketiga tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (8/3)," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, penahanan tersangka tersebut, guna kepentingan penyidikan dan berkas perkara mereka dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak Kejati Sumut.
Berkas perkara ke-3 tersangka kasus korupsi itu, sudah beberapa kali bolak-balik dan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk disempurnakan.
"Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berinisial SH, Kuasa Pengguna Anggaran belum dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, kasus korupsi alkes dan KB di Rumah Sakit Umum (RSU) Swadana Tarutung, Sumatera Utara itu, terungkap berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650,- dari total anggaran Rp8 miliar lebih yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2012.
"Berkas perkara korupsi tersebut, dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan Jaksa pada Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018