Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - Mahasiswa, pemuda dan pegiat lingkungan yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Siantar-Simalungun, Sumatera Utara, menyatakan sikap menolak UU MD3.

Sebanyak 50-an massa dari enam organisasi itu, PMKRI, GMKI, GMNI, SAPMA PP, SALING dan Barsdem, Senin, juga mengajak dan menghimpun aspirasi masyarakat agar sepaham dengan mereka. 

Kaum muda itu dengan membawa sejumlah spanduk, berorasi dan membagikan selebaran berjalan keliling pusat kota dikawal personel kepolisian. 

Baca juga: Umbul Pulpan Pematangsiantar bernilai ekonomis

Mereka juga mendorong DPRD setempat untuk turut menolak dengan membubuhkan tanda tangan di selembar petisi yang telah dipersiapkan. 

Dua anggota Dewan dari Komisi I membidangi hukum, Hotman Kamaluddin Manik dari PDIP dan Denny Torang Siahaan (Partai Golkar) yang menerima aspirasi massa, tidak mampu menolak permintaan itu. 

"Saya tandatangani secara pribadi, bukan mewakili lembaga," sebut Hotman yang menduduki jabatan Ketua Komisi I.

Baca juga: 400 warga Pematangsiantar vaksin difteri

Koordinator aksi, Alboin Samosir menilai, revisi UU MD3 hanya memperjuangkan kepentingan parpol dan pribadi serta melemahkan hakikat demokrasi seperti yang tercantum dalam Pasal 73, 122 huruf k dan 245.

Untuk itu, mereka meminta supaya Presiden menghentikan kriminalisasi terhadap kebebasan bersuara dengan mencabut revisi UU MD3 melalui Perppu. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018