Medan, (Antaranews Sumut) - Gubsu Tengku Erry Nuradi menyerahkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Padang Lawas (Palas) kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Effendy Pohan.
Effendi Pohon menjadi Pjs Bupati Palas berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tjahjo Kumolo Nomor 131.12-299 Tahun 2018.
Baca juga: Zainuddin Mars Plt Bupati Deliserdang
Dalam kesempatan itu, Gubsu Erry mengatakan prosesi penyerahan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pemberian izin cuti untuk melaksanakan kampanye, bagi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas pada Pemilihan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) Serentak Tahun 2018.
Pemilihan KDH dan WKDH secara Serentak Tahun 2018, mempersyaratkan bahwa bagi kepala daerah yang belum berakhir masa jabatannya dan kembali mencalonkan diri, harus menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatannya.
"Untuk itu izin cuti kampanye bagi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas telah kami setujui melalui Surat Nomor 856/624 dan Nomor 856/625 tanggal 23 Januari 2018 perihal cuti diluar tanggungan negara, selama masa kampanye tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018," ujar Gubsu Erry.
Baca juga: M Yusuf Batubara Plt Sekda Kota Sibolga
Kepada Pjs Bupati Padang Lawas Effendy Pohan, Gubsu berpesan pada pemilihan serentak kepala daerah tahun 2018 nantinya dapat memberikan sosialisasi dan mengajak masyarakat, khususnya Kabupaten Padang Lawas agar menggunakan hak pilihnya.
Selain itu juga kekondusifan daerah juga harus mendapat perhatian selama masa kampanye.
Selanjutnya Gubsu juga meminta perhatian, khususnya terkait dengan sengketa hasil Pilkada. Tahapan ini juga harus menjadi perhatian karena akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Bila tidak diantisipasi akan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018