Medan (Antaranews Sumut) - Komite II DPD RI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera mengeluarkan peraturan tentang warga yang berhak mendapatkan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi agar penyaluran benar-benar tepat sasaran.

"Harus ada aturan yang jelas agar masyarakat yang berhak tidak dirugikan dan termasuk pemerintah dan PT Pertamina sebagai penyalur," ujar Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba di Medan, Selasa.

Dia mengatakan itu usai berdialog dengan jajaran PT Pertamina, PGN, PLN, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Sumut dan lainnya pada

kunjungan kerja DPD RI dalam Pengawasan UU No 30/2007 tentang Energi.

Parlindungan yang didampingi anggota Komite II DPD RI, Dailami Firdaus menyebutkan, berdasarkan laporan PT Pertamina, elpiji 3 kg subsidi yang disalurkan di wilayah Sumbagut khususnya Sumut bahkan mrngalami kelebihan dari alokasi yang ditetapkan dalam anggaran P-APBN 2017.

Sementara di lapangan, masih sering terdengar atau tersiar masyarakat kecil kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg itu.

"Jadi ternyata alokasi elpiji 3 kg subsidi itu bukan kurang, tetapi penyalurannya tidak tepat sasaran sehingga harus ada aturan siapa yang berhak menerima untuk jadi payung hukum kepada Pertamina yang menyalurkannya," kata Parlindungan.

Selain aturan tentang alokasi elpiji 3 kg itu, kata dia, yang tidak kalah penting adalah soal evaluasi penetapan harga eceran tertinggi atau HET elpiji yang sudah berusia tujuh tahun.

"HET elpiji ternyata sudah tujuh tahun tidak ada perubahan.Hal itu harus dianalisa kembali untuk kepentingan hukum mengingat Pertamina juga diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.

Parlindungan menegaskan, Komite II DPD RI akan segera menyurati Gubernur Sumut agar bisa segera membuat peraturan siapa dan berapa jumlah penerima konkrit gas bersubsidi itu.

General Manager PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I, Erry Widiastono menyebutkan Pemprov Riau dan Kepulauan Riau sudah membuat aturan tentang warga yang berhak menerima/menggunakan gas eelpiji subsidi itu.

"Berdasarkan aturan, kedua pemprov itu bersama PT Pertamina melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga lebih mengerti tentang kebijakan pemerintah tentang gas subsidi itu dsn diharapkan alokasi tepat sasaran," katanya.

Erry menegaskan sebenarnya sudah ada Peraturan Presiden teentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga gas 3 kg itu.

"Tetapi perlu ada aturan Pemprov/Pemkab dan Pemkot agar ada payung hukum untuk menjalankan kebijakan itu di daerah," katanya.

Dia mengakui ada kelebihan penyaluran gas elpiji 3 kg pascapenetapan alokasi subsidi di P-APBN 2017 sebesar satu persen lebih.

Dalam APBN 2017, kata dia ditetapkan alokasi gas 3 kg sebanyak 695.907 sementara di P-APBN 2017 menjadi tinggal 684. 770

"Jadi memang bukan kekurangan pasokan, tetapi peruntukkannya di lapangan tidak tepat sasaran seperti ada perusahaan yang bukan UMKM dan masyarakat mampu yang menggunakan gas 3 kg itu,` katanya.

Adapun soal kelebihan alokasi, ujar Erry Widiastono masih menunggu auadit BPK apakah kelebihan itu menjadi beban PT Pertamina atau pemerintah.***3***

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018