Medan (Antaranews Sumut) - Badan Pertanahan Nasional diminta untuk mengukur ulang lahan milik Televisi Republik Indonesia Stasiun Sumatera Utara karena adanya pihak yang dinyatakan memiliki lahan tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sumut HM Nezar Djoeli di Medan, Selasa, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika lahan di area kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Sumut itu telah dikuasai pihak yang mengatasnamakan keluarga mantan Gubernur Sumut.

Malah, sudah ada aktivitas di lahan yang berada di sisi kiri gedung lembaga penyiaran milik pemerintah yang berlokasi di Jalan Putri Hijau Medan tersebut.

Pihaknya mempertanyakan proses peralihan kepemilikan lahan milik TVRI Sumut yang awalnya seluas 17.000 meter per segi itu.

Karena itu, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang dan mengusut proses proses jual beli tersebut.

Pengukuran ulang dan pengusutan jual beli lahan tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan marwah TVRI karena lahannya dikuasi pihak lain.

"Itu aset negara. Kenapa bisa disertifikat atas nama orang lain," katanya.



Sejak lama, kata Nezar Djoeli, lahan tersebut merupakan TVRI Sumut dalam mendukung proses penyiaran dan pemberitaan di daerah itu.

Kalau memang lahan tersebut bukan milik TVRI, seharusnya lahan yang berada di kawasan strategis di Kota Medan itu sudah dikuasai sejak lama.

Politisi Partai Nasdem itu mengaku heran dengan sikap TVRI yang hanya mendiamkan masalah tersebut dengan alasan adanya putusan pengadilan.

Seharusnya, pimpinan TVRI mengambil langkah lain seperti mengajukan banding atau upaya hukum lain untuk mempertahankan aset yang dimiliki selama ini.

"Aneh, pimpinan TVRI dari pusat hingga daerah diam saja. Menimbulkan kecurigaan. Tidak ada perlawanan hukum, ada apa dengan TVRI," katanya.

Sebelumnya, di sisi kiri gedung TVRI Stasiun Sumut terpasang plank yang menyebutkan lahan itu milik keluarga mantan Gubernur Sumut.

Kepemilikan lahan seluas 30 x 25 meter itu disebutkan berdasarkan SHM nomor 10 tanggal 22 September 1976. 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018