Asahan (Antaranews.Sumut) - Puluhan lapak pedagang yang berada di Jalan Sutomo Kisaran atau didepan kantor PLN terpaksa ditertibkan oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Asahan. 

Sekretaris Sat Pol PP, Tambah Rambe mengatakan hal dilakukan karena para pedagang telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Asahan.

Sebelumnya Pol PP sudah menyurati para pedagang untuk mengosongkan lokasi, namun hingga waktu yang diberikan tidak juga dikosongkan. Maka terpaska piaknya melakukan pembongkaran.

“ Kita harus meneggakan Perda dan penertiban ini sudah kita lakukan secara persedur dengan menghimbau dan menyurati beberapa kali,” demikian kata Rambe dilokasi penertiban.

Rambe mengatakan penertiban kepada pedagang di jalan Sutomo ini karena mereka merupakan pedagang baru, bukan pedagang yang dipindahkan dari jalan Haji Misbah. Mereka membuat lapak baru di jalan sehingga hal ini menyalahi Perda no 7 tahun 1992.

Pembongkaran lapak pedagang nyaris ricuh antara sesama pedagang, pasalnya pedagang baru yang lapaknya dibongkar meminta Pol PP juga membongkar lapak pedagang lama. Pedangang lama keberatan sehingga nyaris aduh jotos dengan pedangan baru.

“ Kami sangat sedih tak dapat keadilan. Kami hanya mau cari duit yang halalpun dilarang,” teriak salah seorang ibu yang lapaknya rata dengan tanah. Sembari meminta Pol PP jangan melakukan pilih kasih dalam pembongkaran. Mereka minta lapak di jalan Sutomo semua di bongkar.

Saat melakukan penertiban , tim Sat pol PP melakukan dikawal ketat oleh personil TNI dan Polri sempat dihalangi pihak pedagang, namun hal tersebut bisa diatasi sehingga pembongkaran berjalan lancar dan aman.


Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018