Medan (Antaranews Sumut) - Terdakwa Andi Lala (34) otak pelaku pembunuhan sadis satu keluarga korban Riyanto di Kelurahan Mabar dan Suherwan di Lubuk Pakam, dituntut hukuman mati, di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Kadlan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, menyebutkan, selain itu dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Mabar, yakni Andi Syahputra dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut seumur hidup.

Ketiga terdakwa itu, Andi Lala, Roni, dan Andi dijerat melanggar Pasal 330, dan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi Minggu (9/4) pagi, lima orang merupakan satu keluarga ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka di Jalan Mangaan, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Sumarni (60).

Mereka ditemukan tewas dengan luka akibat senjata tajam.Sedangkan putri bungsu pasangan Riyanto dengan Sri Ariyani, Kinara (4) selamat dalam pembantaian tersebut. Kondisi balita malang yang mengalami kritis itu, mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Roni diamankan petugas kepolisian di Lubuk Pakam,Kabupaten Deli Serdang.sedangkan terdakwa Andi Syahputra diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan.

Kemudian Andi Lala sebagai otak pelaku pembunuhan sekeluarga itu, diamankan polisi di daerah Provinsi Riau, karena saat digerebek dirumahnya di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang telah melarikan diri.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti milik korban, yakni empat ponsel, satu laptop, STNK sepeda motor atas nama korban Riyanto, dan beberapa barang lainnya.

Petugas juga menyita sepotong besi yang digunakan untuk membunuh kelima korban tersebut.

Sedangkan kasus lainnya, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan selingkuhan istrinya.Dalam melakukan aksinya, Andi Lala dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017