Medan, 17/4 (Antara) - Pihak kepolisian mencatat Andi Lala yang menjadi tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan telah pernah melakukan pembunuhan berencana pada tahun 2015.
Dalam paparan di Mapolda Sumut di Medan, Senin, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, pembunuhan terhadap Riyanto dan keluarganya merupakan pembunuhan berencana seri kedua yang dilakukan Andi Lala.
Pembunuhan seri pertama, kata Kapolda, pembunuhan Andi Lala pada Juli 2015, tepatnya bulan Ramadhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di Lubuk Pakam.
Pembunuhan tersebut dilakukan Andi Lala pada malam hari di rumahnya di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Pembunuhan pertama itu bermotifkan balas dendam karena korban diketahui memiliki hubungan intim dengan isteri Andi Lala berinisial RS.
Setelah mengetahui perselingkuhan tersebut dan isterinya mengaku ketika ditanyakan, akhirnya direncanakan pembunuhan terhadap Suherwan.
Dalam pembunuhan berencana itu, Andi Lala dibantu isterinya dan tersangka lain bernama Irfan. "Seluruh tersangka sudah ditangkap," ucapnya.
Kapolda menjelaskan, pembunuhan berencana itu dilakukan Andi lala dengan menyuruh isterinya mengundang korban untuk datang ke rumahnya di Desa Sekip, Lubuk Pakam.
Setelah Suherwan datang ketika warga sedang melaksanakan shalat tarawih, Andi Lala yang dibantu dua tersangka lain langsung mengeksekusi korban.
Setelah kondisi semakin sepi, korban dibawa ke jalanan di kawasan Karang Jati, Lubuk Pakam dan dibuang ke parit.
"Seolah-olah korban masuk ke dalam parit beserta sepeda motornya," ucapnya.
Dengan pengungkapan tersebut, Polda Sumut telah mengungkap pembunuhan berencana berseri yang dilakukan Andi Lala.
"Kita akan lihat apakah ada kasus lain yang dilakukan Andi Lala," ujarnya didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.