Kotapinang, 15/12 (Antarasumut) – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan siap memberlakukan pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik dalam mewujudkam e-government dengan kualitas layanan pemerintahan kepada publik.
Kepala Dinas melalui Kabid pelayanan perizinan dan penanaman modal Labusel Fitrah A Mingka, Jumat di Kotapinang mengatakan, tahun 2018 sistem elektronik itut akan diberlakukan kepada masyarakat.
Tata kelola pemerintahan, seperti pelaksanaan e-planning, e-bugetting, e-govermant, serta melakukan pelayanan yang cepat, murah dan transparan.
Khusus untuk e-perizinan, terlebih dahulu dilakukan pelimpahan kewenangan dari SKPD yang sejak Tahun 2013 telah melaksanakan pelayanannya melalui satu pintu.
Sistem informasi pelayanan yang dioperasikan dapat diproses secara paralel dibagian pemrosesan dan administrasi data sehingga pemohon tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Kami secepatnya akan mempersiapkan perangkat dan sistem secara elektronik pelayanan,†katanya.
Fitrah mengatakan, dengan percepatan reformasi birokrasi ini, kinerja aparatur akan lebih efisien dalam menggunakan perangkat teknologi berbasis elektronik.
Persiapan sistem aplikasi e- perizinan direncanakan pada (21/12) semua izin dapat dilihat baik yang sudah terdaftar dan yang akan terdaftar.
Menurutnya, penerapan ini sebagai tolak ukur kesiapan masyarakat di daerah dalam mengimplementasikan aplikasi sistem pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik.
“Pemkab Labusel sangat mendukung program ini untuk mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik. Hanya dua izin IMB dan izin trayek yang mempunyai retribusi daerah, selebihnya gratis non retribusi, paling lama 3 hari siap setelah pemberkasan siap," kata Fitrah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Kepala Dinas melalui Kabid pelayanan perizinan dan penanaman modal Labusel Fitrah A Mingka, Jumat di Kotapinang mengatakan, tahun 2018 sistem elektronik itut akan diberlakukan kepada masyarakat.
Tata kelola pemerintahan, seperti pelaksanaan e-planning, e-bugetting, e-govermant, serta melakukan pelayanan yang cepat, murah dan transparan.
Khusus untuk e-perizinan, terlebih dahulu dilakukan pelimpahan kewenangan dari SKPD yang sejak Tahun 2013 telah melaksanakan pelayanannya melalui satu pintu.
Sistem informasi pelayanan yang dioperasikan dapat diproses secara paralel dibagian pemrosesan dan administrasi data sehingga pemohon tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Kami secepatnya akan mempersiapkan perangkat dan sistem secara elektronik pelayanan,†katanya.
Fitrah mengatakan, dengan percepatan reformasi birokrasi ini, kinerja aparatur akan lebih efisien dalam menggunakan perangkat teknologi berbasis elektronik.
Persiapan sistem aplikasi e- perizinan direncanakan pada (21/12) semua izin dapat dilihat baik yang sudah terdaftar dan yang akan terdaftar.
Menurutnya, penerapan ini sebagai tolak ukur kesiapan masyarakat di daerah dalam mengimplementasikan aplikasi sistem pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik.
“Pemkab Labusel sangat mendukung program ini untuk mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang baik. Hanya dua izin IMB dan izin trayek yang mempunyai retribusi daerah, selebihnya gratis non retribusi, paling lama 3 hari siap setelah pemberkasan siap," kata Fitrah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017