Medan, 10/12 (Antara) - DPRD Sumatera Utara meminta kebijakan pemerintah dalam menentukan batas daya dukung Danau Toba untuk usaha perikanan berbasis Kerambah Jaring Apung tetap megedepankan prinsip keadilan tanpa harus mengabaikan pelestarian lingkungan.

"Kami sepakat kelestarian Danau Toba harus tetap menjadi prioritas, tetapi kesempatan berusaha masyarakat di kawasan danau tersebut juga tidak boleh terabaikan," kata anggota Komisi B DPRD Sumut Aripay Tambunan di Medan, Minggu.

Pernyataan itu telah disampaikannya dalam rapat dengan perusahaan perikanan air tawar PT Aquafarm Nusantara dan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut baru-baru ini.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah merekomendasikan batas daya dukung perairan Danau Toba untuk usaha Kerambah Jaring Apung (KJA) sebanyak 50.000 ton per tahun.

Sementara Pemprov Sumut melalui surat keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/213/KPTS/2017 menetapkan daya tampung maksimum Danau Toba untuk budi daya perikanan sebanyak 10.000 ton per tahun.

Menurut Aripay, jika keputusan Gubernur Sumut tersebut diberlakukan, hampir dipastikan akan banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini bergerak di bidang usaha perikanan di Danau Toba akan gulung tikar.

Dampak lain dari keputusan tersebut, akan banyak pekerja dan masyarakat di sekitar Danau Toba yang kehilangan pekerjaan dan sumber mata pencaharian.

Karena itu, pihaknya mengajak semua institusi terkait agar duduk bersama guna membahas secara rinci mengenai batas daya dukung maksimum perairan Danau Toba untuk usaha KJA.

Penentuan batas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba untuk usaha KJA tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan pola pendekatan secara terukur.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berkeyakinan, semua permasalahan itu bisa dituntaskan secara baik jika pemerintah bersama para pemangku kepentingan dan investor memiliki sudut pandang yang sama.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Sumut dari Partai Gerindra Richard Sidabutar meminta Aquafarm Nusantara yang mengembangkan usaha KJA di Danau Toba agar lebih proaktif dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan wisata tersebut.

Ia mencontohkan peran aktif dalam mendukung program pemerintah di bidang pendidikan, ekonomi dan infrastruktur.

"Kami berharap Aquafarm selain bersedia meningkatkan alokasi dana program pemberdayaan masyarakat, juga berkomitmen terhadap program pengembangan pariwisata Danau Toba," ujarnya. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan pihak manajemen PT Aquafarm Nuasantara, perusahaan asing itu selama tahun 2016 dan 2017 telah melakanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) masing-masing sebesar Rp122,78 juta.

Menanggapi pernyataan jajaran Komisi B DPRD Sumut, eksekutif PT Aquafarm Nusantara Rudi Hernanto menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya selama ini proaktif mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.

"Kami bertanggungjawab dan berinisiatif secara sosial dalam semua praktik bisani kami, termasuk mendorong progra yang melibatkan ribuan orang dalam setiap tahun," katanya didampingi staf bidang komunikasi dan sosial PT Aquafarm Nusantara Saruhum Rambe.

Selain itu, Aquafarm Nusantara juga selama Januari sampai Oktober 2017 telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp1,351 miliar serta pembayaran pajak dan retribusi ke pemerintah daerah sebesar Rp5,207 miliar.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017