Kotapinang, 7/12 (Antarasumut) - Sejumlah anggota legislatif telah mengembalikan mobil yang berstatus pinjam pakai kepada pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, menyusul telah diberlakukannya kenaikan tunjangan anggota legislatif di daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PAN, Edimin, Kamis di Kotapinang mengaku sudah mengembalikan mobil operasional yang digunakannya beberapa waktu lalu.

Pengembalian kendaraan itu sehubungan dengan kenaikan tunjangan anggota dewan, sesuai PP No. 18 tahun 2017, yang di dalamnya sudah mengakomodir tunjangan transportasi.

Namun, dirinya belum mengetahui berapa besaran pendapatan tunjangan transportasi yang diberikan masing-masing anggota dewan, dikarenakan belum menerima pembayaran gaji saat ini.

“Saya belum terima gaji bulan ini, jadi belum tahu berapa kenaikannya,” ujar Edimin.

Edimin menjelaskan, sebagian besar kendaraan mobil pinjam pakai dewan telah dikembalikan kepada pemerintah daerah. Sementara Ketua DPRD belum dikembalikan, karena merupakan kendaraan operasional jabatan.

Dia berpendapat, anggota legislatif tidak diperkenankan lagi menggunakan kendaraan dengan cara pinjam pakai dari pemerintah, menyusul kenaikan tunjangan dewan yang telah diberlakukan.

Menurutnya, dengan mengikuti peraturan yang ada, secara langsung kita memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Kepala Sekretariat DPRD Labusel, Riswanto mengatakan, saat ini mobil yang telah dikembalikan berjumlah 21 unit dari total 32 unit yang dipinjam pakai anggota legislatif.

Menurutnya, ada kesepakatan bahwa anggota dewan baru akan menerima pembayaran kenaikan hak, setelah seluruh kendaraan yang berstatus pinjam pakai dikembalikan.

Penerapan PP No. 18 tahun 2017, maka terjadi peningkatan pendapatan anggota dewan.

Jika selama ini total pendapatan seorang anggota dewan antara Rp15 juta hingga Rp16 juta/bulan, maka selanjutnya menjadi Rp27 juta lebih.

“Gaji pokoknya sudah dibayarkan. Selama ini anggota dewan hanya menerima gaji pokok Rp2,1 juta ditambah TIK Rp10,5 juta. Sekarang TIK naik Rp4 juta ditambah tunjangan transportasi Rp12 juta,” ketika dihubungi terpisah.

Sementara itu Ketua ICMI Labusel, Abdullah MN Situmorang mengharapkan, kenaikan penghasilan anggota dewan tersebut harus dibarengi dengan perbaikan kinerja.

Menurutnya, masyarakat akan semakin kecewa jika ternyata anggota legislatf tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017