Tebing Tinggi,5/12 (Antarasumut)- Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua tersangka pemilik sabu, Amirsyah Siregar alias Amin (25) Warga Jl.Gatot Subroto Kel.Lubuk Baru dan Riski Aditia Gunawan alias Tagor (31) warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala yang Selasa (5/12) dalam press relise di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu yang   

Dijelaskan dari tangan tersangka Amin,ditangkap saat tersangka melintas di Jalan DI Panjaitan, Tebing Tinggi, personil satuan narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 4,8 gram yang dibungkus dalam amplop.

Ketika itu tersangka sempat berupaya membuang amplop tersebut saat melihat kedatangan personil satnarkoba. Namun hal itu terlihat oleh petugas. Setelah diperiksa, tenyata bungkusan tersebut berisi satu paket sabu seberat 4,8 gram," ungkap MT Sagala.

Tersangka Amin dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut didapatkan dari temannya bernama Andri (DPO). 

Dan tersangka mengatakan dirinya tidak mendapatkan upah bila diminta Andri untuk mengambil atau mengantarkan sabu tersebut. "Saya tidak mendapatkan upah untuk mengantarkan atau mengambilkan sabu ini oleh Andri, namun hanya diberi upah pakai sabu secara gratis," terang Amin.

Tersangka lainnya Aditia Gunawan alias Tagor (31) warga Jalan Sei Bahilang, Kelurahan Mandailing, Tebing Tinggi, yang diamankan petugas dari kediamannya setelah penangkapan terhadap tersangka Amin. 
Dari tangan tersangka Tagor, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus dalam plastik kecil," sebut AKP MT Sagala. Dalam pemeriksaan tersangka Tagor mengaku barang haram tersebut dibeli tersangka dari Temon (DPO) warga Kampung Rao, Kota Tebing Tinggi. 

Sabu itu untuk kupakai sendiri dan bukan untuk dijual lagi. Namun tak lama usai kubeli, polisi sudah datang melakukan pengrebekan," ujar tersangka Tagor.

Kini kedua tersangka telah ditahan, dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres "Akibat perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika," tegas AKP MT Sagala.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017