Medan, 21/11 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mulai menerima dukungan untuk jalur perseorangan yang ingin mendaftar dalam pemilihan gubernur tahun 2018.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Selasa, mengatakan, dukungan berupa fotocopy KTP tersebut dapat diserahkan ke KPU mulai Rabu (22/11) hingga 5 Desember 2017.

Dalam berkas yang diserahkan ke KPU Sumut, bakal calon dari jalur perseorangan itu harus menyerahkan fotocopy KTP sebanyak 765.048 lembar.

Sedangkan penyebaran lebih dari 50 persen atau minimal di 17 daerah dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Setelah menerima bukti dukungan tersebut, KPU akan melakukan verifikasi awal untuk mengetahui jumlah dukungan dan tingkat penyebarannya.

Setelah itu, KPU Sumut akan menggelar verifikasi administrasi dengan mengecek kesesuaian data pendukung dengan dokumen, termasuk mengecek kemungkinan adanya dukungan ganda.

"Jadi, dukungan untuk calon A tidak bisa ke calon B," katanya.

Setelah tahapan verifiaksi administrasi selesai, pihaknya akan melanjutkan prosesnya dengan verifikasi faktual dengan menurunkan datanya ke PPS.

Verifikasi faktual tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kepastian dukungan yang diberikan, termasuk keberadaan masyarakat yang memberikan dukungan.

"Jadi, ada verifikasi berlapis untuk menvalidasi data dukungan," kata Benget.

Untuk memaksimalkan proses verifikasi administrasi tersebut, KPU Sumut akan dibantu tenaga pendukung yang telah direkrut dan diberikan pembekalan selama tiga hari.

Jika seluruh persyaratan dan dukungan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka bakal calon dari jalur perseoranga tersebut dapat mendaftarkan diri ke KPU Sumut pada 8-10 Januari 2018 bersama calon yang didukung parpool.

"Jadi, ini belum masa pendaftaran, tapi tahapan penyerahan dukungan dari jalur perseorangan," ujar Benget. 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017