Tanjungbalai, Sumut, 7/11 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai melantik sebanyak 30 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.

Pelantikan anggota PPK enam kecamatan itu dilakukan langsung Ketua KPU Kota Tanjungbalai Amrizal di Tanjungbalai, Selasa, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 1336/PP.05.3-Pu/1274/KPU-Kot/XI/2017, dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ismail.

Wakil Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada anggota PPK yang dilantik, sekaligus berharap mereka dapat menjalankan amanah yang diberikan sebaik-baikbaiknya.

Menurut Ismail, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan seluruh anggota PPK dalam melaksanakan tugas, yaitu cermat, jujur dan adil.

"Artinya seluruh anggota PPK wajib bekerja sesuai tugas dan pungsi serta terhindar dari intervensi atau pengaruh siapa pun," ujar Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Kota Tanjungbalai Amrizal mengatakan, tahun ini antusias peserta yang mengikuti seleksi/rekrutmen sangat besar, sehingga menjadi motivasi bagi pihaknya dalam melaksanakan tugas mulai dari tahapan hingga pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Amrizal juga mengakui belum menemukan dan menerima laporan adanya indikasi anggota PKK terpilih sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol) tertentu.

"Tidak menjadi pengurus atau anggota parpol merupakan syarat wajib bagi anggota PPK, PPS mau pun KPPS nantinya. Jika ditemukan, maka akan ditinjau ulang," katanya.

Ditambahkan, setelah dilantik anggota PPK yang baru akan mengikuti pembekalan dari KPU Kota Tanjungbalai.***2***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017