Kotapinang, 24/10 (Antarasumut) - Program pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kini sedang berjalan di sejumlah wilayah di Kab. Labusel. Untuk ikut program itu warga dikenakan biaya Rp250 ribu.
"Biaya Rp250 ribu itu bukan pungutan liar (pungli). Programnya saat ini sedang berjalan. Mengenai progres, saya belum dapat informasinya," kata Kabag Administrasi Pertanahan Setdakab Labusel, Hasian Harahap kepada wartawan, Selasa di Kotapinang.
Dia menjelaskan, tahun ini Kab. Labusel mendapatkan kuota 3.000 sertifikat bidang tanah melalui program PTSL.
Program tersebut tersebar di tujuh desa dan kelurahan pada tiga kecamatan, yakni 2 desa di Kec. Torgamba, 2 desa di Kec. Kotapinang, dan 3 desa di Kec. Sungaikanan.
Hasian menyampaikan, mengenai biaya itu telah diatur dalam SK Bupati No. 29 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL dan lahirnya SK Bupati itu mengacu kepada SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT yakni No. 25 tahun 2017, No. 590-3167A tahun 2017, dan No. 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL.
Biaya tersebut dialokasikan untuk penggandaan dokumen pendukung, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan atau desa, juga biaya lainnya.
"Jadi kutipan tersebut bukan pungli, tapi ada dasar hukumnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017