Panyabungan, 7/10 (Antarasumut) – Panitia pengawas pemiihan kabupaten Mandailing Natal tetapkan sebanyak 69  orang  Panwascam, terpilih se-kabupaten Mandailing Natal.

Penetapan para  Panwascam ini oleh Panwaslih Madina ini sesuai sesuai dengan surat Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Mandailing Natal nomor, B/05/Pokja-Panwaslih/2017 tanggal 6 Oktober 2017.

Para Panwascam yang terpilih tersebut  merupakan para calon Panwascam yang lolos dari beberapa seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu Mandailing Natal sebelumnya.

Ketua Panwaslu Madina,  Henri Pulungan yang didampingi  dua Komisioner lainnya, Joko Arif Budiono, Maklum Pelawi kepada ANTARA, Sabtu, menyampaikan, ke- 69 Panwascam yang ditetapkan tersebut  merupakan para peserta yang lolos dan lulus dari beberapa tahapan tes yang dilakukan oleh Panwaslih Madina sebelumnya.

“Ada sebanyak 346 orang yang mendaftar, namun yang terpilih dan lulus dalam ujian yang kita lakukan adalah sebanyak 69 orang,” katanya.

Ia mengatakan,  dalam proses penyeleksian para beberapa tes yang dilakukan Panwaslih ini berlangsung dengan ketat mulai dari tes administrasi, tes tertulis hingga tes wawancara.

Untuk tahapan  wawancara sendiri yang  berlangsung selama dua hari yakni pada tanggal  empat sampai lima Oktober 2017 yang lalu,  para peserta sudah diuji baik itu kemampuan, penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, sistem hukum politik hingga perundang-undangan pemilu.

“Proses seleksi sudah kita laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai  dari proses pendaftaran, seleksi hingga penetapan panwascam terpilih,” ujarnya.

Disebutkannya, selama proses seleksi tersebut pihaknya telah bekerja dengan profesional, transfaran dan berintegritas agar  pengawasan pemilu nantinya di Mandailing Natal dapat berjalan dengan baik.

”Sambil menunggu arahan dari Bawaslu kepada Panwascam terpilih diminta untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan lainnya baik itu surat bebas narkoba, surat  pengunduran dirinya dari ikatan/kontrak pekerjaan lainnya dan jabatan pada ormas yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan semuanya harus diserahkan sebelum pelantikan,” sebut Henri.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017