Asahan, Sumut, 7/8, (Antarasumut) - Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP menegasakan akan menindak tegas kepada aparat Kecamatan ataupun Kelurahan yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“ Saya minta Camat dan Lurah jangan lakukan pungutan terhadap pembuatan sertifikat tanah warga. Bila itu terjadi saya akan pecat,” kata Bupati saat memimpin apel gabungan dengan pihak BPN Kisaran, Senin di gedung BPN setempat.

Bupati Asahan menyampaikan agar dalam pelaksanaan PTSL tidak ada lagi pengutipan diluar ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan atau ada laporan tentang pengutipan diluar ketentuan, masyarakat dapat melaoprkanya. Dan  Bupati Asahan akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “ Di BPN juga Jangan ada pungli, agar masyarakat gampang mengurus sertifikat tanahnya,” ujar Taufan.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan Emri, SH, MKN mengatakan bahwa lokasi yang menjadi percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2017 di Kabupaten Asahan ada 2 kecamatan diantaranya, Kecamatan Kota Kisaran Timur yang terdiri dari 9 Kelurahan yakni, Kelurahan Kedai Ledang dan Gambir Baru masing masing 500 bidang, Kelurahan Kisaran Naga, Lestari, Sentang, Mutiara, Selawan, Siumbut Umbut dan Siumbut Baru masing masing 1000 bidang.

Dan 4 Kelurahan dari Kecamatan Kota Kisaran Barat yakni, Kelurahan Buntu Barat, Sidomukti, Sidodadi, Sei Renggang Masing masing 500 bidang. Sumber pendanaan untuk pelaksanaan percepatan PTSL ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA Petikan) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 056.01.2.430674/2017 tanggal 16 juni 2017.

Kepala Kantor BPN berharap dengan pelaksanaan ini 10.000 surat tanah yang ada di Kabupaten Asahan dapat tercapai dan dengan pengurusan sertifikat tanah ini masyarakat memiliki kekuatan hukum dalam kepemilikannya.

” Dengan adanya sertifikat, maka kepastian hukum dan bukti kempemilikan atas tanah  jelas serta dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dengan meminjam dana ke pihak Bank, “ ucap Emri 


Pewarta: indra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017