Pandan, 6/7 (Antarasumut)- Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Sibarani serius menanggapi hasil sidaknya beberapa waktu lalu di kawasan kantor bupati Tapteng. Dimana dalam sidak itu, Bupati menemukan banyak pegawai ASN yang masih merokok di ruang kerja. Saat itu Bupati mengingatkan agar jangan merokok di ruang kerja dan perkantoran Pemkab Tapteng.
Sebagai bukti kerserisuan itu, Bupati Bakhtiar mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 130/1538/2017 yang berisikan 6 poin tentang himbauan pelarangan merokok di lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng.
Pj. Kabag Humas Pemkab Tapteng, Agus Harianto yang dikonfirmasi Kamis, menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan 4 Juli 2017 menindaklanjuti arahan dan himbauan Bupati untuk memberikan kawasan perkantoran sebagai kawasan bebas asap rokok.
Dalam SE itu dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan. Kedua, dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok di tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat belajar mengajar dan fasilitas kesehatan.
Poin ketiga dan keempat, bagi seluruh ASN dan masyarakat yang memasuki kawasan lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng diwajibkan untuk tidak merokok tanpa terkecuali.
Kelima, para jajaran pimpinan SKPD dan instansi vertikal agar dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut. Poin terakhir, bagi ASN yang tidak mengindahkan himbauan tersebut akan diberikan tindakan sesuai peraturan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Sebagai bukti kerserisuan itu, Bupati Bakhtiar mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 130/1538/2017 yang berisikan 6 poin tentang himbauan pelarangan merokok di lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng.
Pj. Kabag Humas Pemkab Tapteng, Agus Harianto yang dikonfirmasi Kamis, menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan 4 Juli 2017 menindaklanjuti arahan dan himbauan Bupati untuk memberikan kawasan perkantoran sebagai kawasan bebas asap rokok.
Dalam SE itu dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari asap rokok yang membahayakan kesehatan. Kedua, dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok di tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat belajar mengajar dan fasilitas kesehatan.
Poin ketiga dan keempat, bagi seluruh ASN dan masyarakat yang memasuki kawasan lingkungan perkantoran Pemkab Tapteng diwajibkan untuk tidak merokok tanpa terkecuali.
Kelima, para jajaran pimpinan SKPD dan instansi vertikal agar dapat mensosialisasikan surat edaran tersebut. Poin terakhir, bagi ASN yang tidak mengindahkan himbauan tersebut akan diberikan tindakan sesuai peraturan pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017