Pandan, 6/6 (Antarasumut)-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui bagian keuangan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait aturan pembayaran gaji ke 13-14 ASN Pemkab Tapteng dari Menteri Keuangan.  

Demikian dikatakan Kabag Humas Pemkab Tapteng, Agus Harianto ketika dikonfirmasi Selasa sore di ruang kerjanya.

Menurut Agus, pada dasarnya Pemkab Tapteng siap untuk membayarkan gaji ke 13-14 bagi ASN Tapteng, dengan catatan jika juknisnya sudah turun dari menteri keuangan. Karena untuk pencairan tersebut, harus ada petunjuk langsung dari menteri keuangan.

“Kalau masalah uang tinggal ambil dari bank, yang penting itu juknisnya sampai dulu ke bagian keuangan, agar ada dasar mereka untuk mengeluarkan gaji tersebut. Kami sangat menyadari akan kebutuhan apalagi menjelang Idul Fitri dan tahun ajaran baru anak sekolah nanti,”kata Agus.

Lebih lanjut dikatakan Kabag Humas, pembayaran insentif (KS) ASN masih diusahakan bagian keuangan. Karena sesuai dengan mekanismenya pembayaran KS dibayarkan setiap bulan Juli.

“Jadi bagian keuangan saat ini masih sedang mengusahakan uang KS nya, karena itu bersifat kebijakan. Jadi pihak keuangan belum bisa memastikan apakah bulan ini bisa dicairkan uang KS nya. Karena biasanya KS dibayarkan bulan Juli,”terangnya.

Sementara itu sejumlah ASN Pemkab Tapteng mengaku sudah sangat mengharap gaji ke 13-14 mereka secepatnya dicairkan. Karena menurut informasi yang beredar di medias sosial, katanya menteri keuangan sudah mengeluarkan aturan terkait pembayaran gaji ke 13-14 ASN, yakni 2 minggu sebelum lebaran.

“Gaji tersebut sangat kami harapkan karena waktunya bersamaan dengan masukknya tahun ajaran baru dan lebaran. Artinya kebutuhan pada bulan Juni-Juli sangat meningkat. Nah dengan adanya gaji tersebut, sangat membantu kami para ASN ini, apalagi golongan bawah ini,”ujar sejumlah ASN Pemkab Tapteng.

Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017