Tanjungbalai, 15/5 (Antara) -Warga yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini tak perlu repot, bisa mendaftarkan diri mau pun anggota keluarga lewat telpon (Care Center) 1500-400.

Humas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungbalai Mohamad Syafriadi, Senin, mengatakan, pendaftaran melalui care center merupakan strategi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS.

Menurut dia, khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Ypah (PBPU), peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja/BP, BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran yang telah ada salah satunya pendaftaran melalui care center tersebut.

"Kini calon peserta tidak perlu mengantri di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menghubungi 1500-400 maka calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke care center atau virtual service," ujarnya kepada pers, didampingi Kanit Keuangan Dinny Setianingrum.

Selama ini, kata Syafriadi, BPJS Kesehatan care center terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial.

Kedepannya, lewat care center peserta dapat melakukan perbaikan/perubahan data kepesertaan seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun itu masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri.

Upaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta yang menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan ditahun 2017, dengan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi, meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan.

Sebelum mendaftar via telepon care center 1500-400, calon peserta harus menyiapkan beberapa informasi yang akan ditanyakan petugas yaitu nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan/NIK, nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri/BTN), nomor handphone, alamat domisili/tempat tinggal dan Alamat Email.

"Jika syarat itu sudah siap, calon peserta bisa menghubungi kembali care center dan akan dilayani oleh agent care center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan agent akan menjadi bukti pendaftaran," kata Syafriadi yang juga Kepala Unit Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tanjungbalai itu.

Ia melanjutkan, setelah pendaftaran via telepon dinyatakan selesai, nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta dan diwajibkan untuk membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

Peserta yang mendaftar via care center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Pascapembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, dan BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang diinformasikan pada saat mendaftar.

Care center 1500-400 juga menyediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada Dokter Umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.

Upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan juga dilakukan melalui Website BPJS Kesehatan pada menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke care center 1500-400.

Berdasarkan catatan, pada tahun 2016 kepuasan peserta BPJS Kesehatan sudah cukup tinggi di angka 78,6%, dan tahun ini angka kepuasan ditargetkan mencapai 80%. Berbagai inovasi dan terobosan terus dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut yakni care center 1500-400.

Mengembangkan pendaftaran juga dilakukan melalui Sistem Dropbox di kantor Cabang BPJS Kesehatan, kantor kelurahan, dan kantor camat serta pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan, dengan membuka Point of Service di pusat perbelanjaan seperti mall (PT Lippo Karawaci) dan tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan institusi lainnya.

Untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pendaftaran bagi Badan Usaha/Perusahaan BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal Pendaftaran Bersama Program Jaminan Sosial Nasional www.bpjs.go.id.***4***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017