Medan, 29/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara belum menerima nota kesepahaman mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur.

Kepada Antara di Medan, Sabtu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea mengatakan, nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) penting karena menjadi acuan dalam penyusunan anggaran yang akan diajukan.

"Bagaimana anggarannya mau disusun kalau MoU yang menjadi acuannya belum diterima," katanya.

Menurut dia, MoU tersebut dibuat Pemprov Sumut dengan delapan daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang ketiga.

Dengan adanya salinan MoU, KPU Sumut dapat memiliki gambaran dalam penyusunan anggaran pemilihan gubernur (pilgub) karena adanya beberapa poin yang menentukan pihak yang akan menanggulangi pembiayaannya.

Pihaknya mendapatkan informasi jika ada pembagian kewenangan dalam pembiayaan disebabkan pilgub dan pilkada di delapan daerah diselenggarakan secara serentak.

Ia mencontohkan anggaran untuk panitia ad hock berupa Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan ditanggulangi pemkab/pemkot.

Sedangkan anggaran untuk Kelompok Penyelenggaraan pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) akan ditanggulangi Pemprov Sumut.

Pihaknya mengharapkan Pemprov Sumut dapat segera menyelesaikan MoU tersebut dan menyerahkan salinan ke KPU guna dibahas untuk menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilgub.

Pihaknya mengapresiasi kebijakan yang diterapkan Pemprov Jabar yang dapat menyelesaikan dan menandatangani NPHD dengat cepat sehingga KPU dapat segera menyusun anggarannya.

"Namun kita yakin, Pemprov Sumut juga dapat menyelesaikan itu dengan segara," ujar Mulia Banurea.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017