Medan, 26/4 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi di Medan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Usai rapat dengan DPRD Sumut di Medan, Rabu, Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Mulyanto mengatakan, upaya itu dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari sejumlah instansi.

"Ada enam yang dihentikan, salah satunya Group Matic 170," katanya.

Secara nasional, terdapat 2.772 pengaduan masyarakat terkait aktivitas investasi "bodong" tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp45 triliun.

Meski pengaduan mengenai investasi bodong itu belum disampaikan secara tertulis di Sumut, tetapi OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan.

Pengawasan itu dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan OJK, kejaksaan, kepolisian, kominfo, serta koperasi dan UKM yang sistem kerja bersifat koordinasi.

Selain itu, kata Mulyanto, OJK juga selalu memberikan edukasi dan literasi agar waspada dalam melakukan investasi dan lembaga yang melakukan penghimpunan dana.

"Sebagai acuan, setidaknya ada dua "L" yang harus diperhatikan, yakni legal dan logis," katanya.

Masalah legalitas tersebut diperlukan untuk mengetahui eksistensi dan keabsahan perusahan investasi yang menawarkan jasa investasi.

Salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat adalah menghubungi contact center OJK di nomor 1-500-655.

"Nanti akan diberikan konfirmasi mengenai lembaga investasi yang dipertanyakan," ujar Mulyanto.

Sedangkan masalah logis berkaitan dengan imbal hasil yang ditawarkan perusahan tersebut terhadap jumlah investasi yang akan diikuti.

"Hasil yang didapatkan logis atau tidak, masyarakat harus paham itu," katanya.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017