Tanjungbalai, 26/7 (Antara) - Panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dijajaran Pemkot Tanjungbalai menyatakan penetapan satu dari tiga calon Kepala Dinas yang lulus seleksi merupakan hak perogratif Wali Kota.

Ketua panitia Abdi Nusa di Tanjungbalai, Rabu, mengatakan, hasil seleksi telah diumumkan dan disampaikan kepada Wali Kota untuk segera membuat keputusan.

"Tiga nama hasil seleksi telah diumumkan atas dasar disarankan dan dipertimbangkan. Sedangkan penetapan menjadi hak Wali Kota sebagai pengambil keputusan," ujar Abdi Nusa di gedung DPRD Tanjungbalai.

Terkait isyu beredar bahwa penetapan Kepala Dinas tersebut tergantung besarnya setoran atau istilah "wani piro", Abdi Nusa yang Sekdalot Tanjungbalai mengakui tidak mendengar atau mendapat informasi tersebut.

"Saya tidak mendengar dan mengetahui adanya hal itu, yang pasti penetapan seorang kepala dinas berdasarkan hasil seleksi dan diputuskan oleh Wali Kota," katanya disaksikan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ismail.

Sebagaimana diinformasikan, Pemkot Tanjungbalai melakukan lelang jabatan tinggi pratama dan tiga nama ASN yang dibutuhkan dimasing-masing 15 jabatan lowong telah diumumkan berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi.

Lima belas jabatan tersebut yaitu, Staf Ahli Wali Kota bidang SDM dan Kemasyarakatan, serta Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sekretaris DPRD, dan Insfektur Daerah.

Kemudian, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Badan Kesbang dan Politik, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Demikian juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan PMK, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.***4***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017