Kotapinang, 8/2 (Antarasumut) – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengelar rapat tim pembentukan Tim Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam rangka implementasi Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Rapat koordinasi pembentukan tim yang dipimpin Sekdakab Labusel Zulkifli, Rabu di Kotapinang memaparkan bahwa PATEN merupakan manajemen modern dalam upaya mendekatkan, mempermudah,dan mempercepat pelayanan administrasi perijinan/non perijinan di tingkat Kecamatan.

Mengingat faktor jarak Kecamatan ke Kabupaten yang relatif jauh sehingga atau sulit dijangkau ditambah lagi adanya faktor kondisi geografis dan infrastruktur jalan yang belum memadai.

“PATEN mempunyai maksud yaitu mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor/Badan Pelayanan Terpadu di Kabupaten/Kota. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekdakab Labusel Zulkifli.


Tugas tim teknis PATEN adalah mengidentifikasi kewenangan Bupati berkaitan dengan pelayanan yang dilimpahkan kepada Camat. Kemudian mempersiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum /teknis yang dibutuhkan dalam penerapan PATEN. 

Tim teknis PATEN juga harus memfasilitasi terselenggaranya PATEN dengan merekomendasikan kepada Bupati. 

Kecamatan yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim Teknis PATEN kepada Bupati Labuhanbatu Selatan.

Susunan Tim Teknis PATEN tersebut akan mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2010. Ketua adalah Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Sekretaris adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Kemudian untuk anggotanya dari Bapeda dan instansi yang terkait. Susunan Tim Teknis PATEN yang ditetapkan dengan SK Bupati.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017