Aekkanopan, 11/4 (Antarasumut) - Berpindahnya kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi merupakan amanah Undang-undang. Walau saat itu disampaikan keberatan, tapi karena amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 maka harus dilaksanakan.

Penjelasan itu disampaikan Sekdakab Labuhanbatu Utara Drs H Ahmad Fuad Lubis MSi saat mendampingi Bupati H Kharuddin Syah SE menerima puluhan guru honor daerah (honda) SMA/SMK se-Labura, Selasa.

"Pada saat itu kita keberatan dengan diambilalihnya SMA/SMK ke provinsi. Tapi karena sudah amanah UU, kita harus mengikutinya," kata mantan Kadis PPKAD Labura tersebut.

Berkaitan dengan macetnya honor para guru honda itu, Fuad menyebutkan pemerintah mengeluarka  solusi melalui Permendikbud 8 Tahun 2017 ttg Ketentuan Penggajian Guru Honor.

"Utk penggajian guru honor, total yang bisa diambil dari BOS maksimal 15%. Jadi terkadang di sebuag sekolah jumlah itu tidak sebanding," katanya dalam acara yang juga dihadiri Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Drs H Faizal Irwan MSi itu.

Hal itu dibenarkan Kadis Pendidikan Labura H Suryaman SIP MPd. Dicontihkannya ada salah satu SMA di Kecamatan Kualuhhilir yang guru hondanya sampai 21 orang. 

Jika honor para guru itu diambil dari BOS, maka hal itu tentu sudah melebihi 15% seperti yang ada dalam aturan. "Jadi ini merupakan persoalan," kata mantan Sekretaris Dinas P dan K Labura tersebut.

Diakuinya, kondisi para guru honda tersebut memang sangat memprihatinkan. Untuk itu Dinas Pendidikan akan terus berjuang agar masalah gaji honda dpt diselesaikan dgn baik. 

Sebenarnya gaji para guru honda sudah ditampung dalam APBD 2017. Namun, karena regulasi kewenangan guru SMA dilimpahkan ke provinsi, koordinasi dengan para kepala SMA/SMK semakin sulit.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Suryaman juga menerangkan bahwa di SMA diperbolehkan adanya pengutipan. Namun untuk itu harus dilakukan koordinasi dengan komite sekolah.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017