Padangsidimpuan, 6/4 (Antarasumut)- Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, SSTP, M,Si sampaikan 14 Ranperda Pemko Padangsidangsidimpuan pada rapat Paripurna DPRD di gedung DPRD Kota Padangsidimpuan.
Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, SSTP, M,Si dalam penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) mengatakan, Kamis, ke 14 Ranperda yang diajukan itu, 11 Ranperda berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, termasuk diantaranya 4 Ranperda perubahan sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang merubah / menghapus beberapa ketentuan dan 3 Ranperda berasal dari lingkungan DPRD Kota Padangsidimpuan.
Adapun Ranperda yang diajukan tersebut, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 03 tahun 2010 tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 05 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 06 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD, Ranperda tentang pedoman tekhnis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudian Ranperda tentang pedoman tekhnis ijin gangguan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2005 tentang titik koordinat wilayah, kota, jumlah, nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kota Padangsidimpuan, Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016.
Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang pengelolaan pasar, Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang perubahan APBD TA 2017 dan Ranperda tentang APBD Kota Padangsidimpuan TA 2018.
“Ranperda yang diajukan ini tentunya masih perlu peyempurnaan dengan dilakukannya pembahasan yang lebih mendalam dari Ketua dan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, dengan harapan, 14 Ranperda ini benar benar dapat terlaksana dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan, ucap Walikota.
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Aryani Tambunan, SH, mengatakan, untuk tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 14 buah Ranperda yang akan dibahas.
14 Ranperda yang disampaikan Eksekutif ke Legislatif untuk dibahas merupakan bagian dari yang telah disepakati, melalui Bapem Perda DPRD Kota Padangsidimpuan, ujar Taty Aryani Tambunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017
Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, SSTP, M,Si dalam penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) mengatakan, Kamis, ke 14 Ranperda yang diajukan itu, 11 Ranperda berasal dari Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, termasuk diantaranya 4 Ranperda perubahan sebagai tindak lanjut pelaksanaan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang merubah / menghapus beberapa ketentuan dan 3 Ranperda berasal dari lingkungan DPRD Kota Padangsidimpuan.
Adapun Ranperda yang diajukan tersebut, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 03 tahun 2010 tentang pajak daerah, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2010 tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 05 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha.
Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 06 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD, Ranperda tentang pedoman tekhnis Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudian Ranperda tentang pedoman tekhnis ijin gangguan, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2005 tentang titik koordinat wilayah, kota, jumlah, nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kota Padangsidimpuan, Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016.
Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang pengelolaan pasar, Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Ranperda tentang perubahan APBD TA 2017 dan Ranperda tentang APBD Kota Padangsidimpuan TA 2018.
“Ranperda yang diajukan ini tentunya masih perlu peyempurnaan dengan dilakukannya pembahasan yang lebih mendalam dari Ketua dan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, dengan harapan, 14 Ranperda ini benar benar dapat terlaksana dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan, ucap Walikota.
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Hj. Taty Aryani Tambunan, SH, mengatakan, untuk tahun 2017, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 14 buah Ranperda yang akan dibahas.
14 Ranperda yang disampaikan Eksekutif ke Legislatif untuk dibahas merupakan bagian dari yang telah disepakati, melalui Bapem Perda DPRD Kota Padangsidimpuan, ujar Taty Aryani Tambunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017