Rantauprapat, Sumut, 21/3 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tengah merancang peraturan daerah (Perda) tentang air limbah, air permukaan dan sampah mengenai dampak bagi lingkungan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Lydia Berliana Purba di Rantauprapat, Selasa, mengatakan kedua Perda yang tengah dirancang tersebut mengatur beberapa hal secara luas.

Diantaranya mengenai tangungjawab pemerintahan, hak kewajiban dan tanggungjawab masyarakat, pengendalian, perizinan, penanganan sampah, peran masyarakat, larangan, pengawasan, sanksi administratif dan lain sebagainya.

Pihaknya telah mempersiapkan draf akademis bersama tim yang melibatkan tenaga perancang peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut di Medan.

"Naskah akademik akan disinkronkan dengan draf di Labuhanbatu, mengenai apa yang perlu dikembangkan agar semua selaras. Tim perancang akan mempresentasikan pada minggu ke-3 di Bulan Maret 2017 dan pada Bulan April akan mengajukan ke Legislatif," katanya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang akan disasar, yakni 15 pabrik pengolahan kelapa sawit, 2 pabrik pengolahan karet, rumah sakit termasuk hotel.

Pihaknya telah mengantongi sertifikasi dari Komisi Akreditasi Nasional untuk menguji secara laboratorium mengenai kimia air limbah, air permukaan yang dimiliki pabrik, rumah sakit maupun hotel dan dapat digunakan dalam skala besar lainnya.

Selain itu, sesuai arahan bupati, pihaknya juga akan merancang penerapan hidup sehat melalui budaya gotong royong melalui peraturan bupati (Perbup) tentang Jumat Bersih, Sabtu Hijau dan Minggu Sehat.

Sementara Anggota DPRD Labuhanbatu Abdul Karim mengatakan pihaknya sudah menerima draf Perda tersebut yang menurut rencana pembahasannya akan diintensifkan pada bulan Mei.

"Produk hukum itu diharapkan dapat dirasakan dan berguna bagi masyarakat," katanya.



Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017