Medan, (Antarasumut) - Minimnya fasilitas kesehatan yang ada di seluruh rumah sakit masih menjadi kendala utama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya fakta bahwa belum semua rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berbagai kendala terkait ketersediaan fasilitas kesehatan, khususnya minimnya ruangan intensive seperti Intensive Care Unit (ICU), Neonate Intensive Care Unit (NICU), Paediatric Intensive Care Unit (PICU), High Care Unit (HCU) dan Intensive Coronary Care Unit (ICCU), seringkali ditemukan oleh relawan Jamkes Watch ketika melakukan advokasi untuk masyarakat yang ingin berobat di rumah sakit.

Sabda Pranawa Djati, SH, Sekretaris Jenderal Jamkes Watch menyampaikan, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia perlu untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat guna memastikan setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sabda mencontohkan kasus yang terjadi di Bogor, dimana seorang bayi berusia 5 bulan yang menderita penyakit jantung bawaan dan infeksi paru, kesulitan mendapatkan ruangan PICU dan tidak adanya dokter spesialis jantung anak. Kemudian kasus lain, pasien kecelakaan lalu lintas di wilayah Bogor, yang mengalami patah leher dan kondisinya kritis, kesulitan untuk mendapatkan ruang ICU.

Kasus terbaru yang diadvokasi oleh Jamkes Watch adalah yang terjadi pada Tutun Santoso, peserta BPJS Kesehatan asal Bekasi, karyawan sebuah badan usaha milik negara (BUMN), yang didiagnosis jantung bocor, paru-paru flek, oksigen berkurang dan syaraf otak terganggu yang kesulitan mendapatkan ICU yang dilengkapi dengan ventilator.

Awalnya pasien dirawat di ICU Rumah Sakit Haji. Setelah dua hari dokter yang merawat merekomendasikan perawatan di ruang perawatan biasa dengan alasan kondisinya sudah stabil. Namun, kondisi Tutun kembali memburuk dan harus dirawat dengan perawatan intensif yang dilengkapi dengan ventilator, perlengkapan yang tidak dimiliki unit perawatan intensif di Rumah Sakit Haji.

Pihak Rumah Sakit Haji merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki ventilator, tetapi meminta keluarga mencari sendiri. Keluarga kesulitan mendapatkan ICU yang memiliki ventilator karena beberapa rumah sakit yang dihubungi menyatakan ruangannya penuh.

Jamkes Watch mendesak Pemerintah, baik di tingkat pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, maupun pemerintah daerah dan dinas kesehatan daerah untuk segera menambah jumlah fasilitas kesehatan dan ruangan intensive di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) termasuk juga di rumah sakit lain yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu Pemerintah perlu mempercepat proses kerja sama BPJS Kesehatan dengan seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia, karena hingga saat ini belum semua rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Padahal di rumah sakit yang belum bekerja sama itu, telah memiliki ruangan intensive yang cukup memadai. Kondisi ini mempersulit pasien peserta BPJS Kesehatan yang ingin mencari ruangan intensive, karena tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan, yang artinya pasien harus membayar sendiri.

Sabda juga mengkritisi minimnya tarif INA CBGs yang menjadi kendala bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Masih banyak ketidaksesuaian antara tarif INA CBGs dengan biaya sebenarnya (real cost) yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan perlu segera merumuskan kembali bersama seluruh stakeholder terkait dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar tarif INA CBGs tidak lagi menjadi kendala bagi peserta JKN dalam mendapatkan haknya untuk sehat, tegas Sabda.

Jamkes Watch adalah lembaga sosial yang dibentuk oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai fungsi kontrol pelaksanaan BPJS Kesehatan. Salah satu aktivitas Jamkes Watch adalah membantu memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, termasuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan. Hingga saat ini relawan Jamkes Watch telah ada di 20 propinsi di Indonesia. Jamkes Watch adalah bentuk lain dari peranan serikat pekerja untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Pewarta: Antarasumut

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017