Kotapinang, 11/3 (Antarasumut) - Dinas Perhubungan Pemkab Labusel menutup pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) terminal di Kec. Kotapinang, yakni di Jalinsum Simaninggir, Kel. Kotapinang dan Jalinsum Blok IX, Desa Sisumut.

Padahal, dua pos yang telah beroperasi lebih kurang empat bulan tersebut, selalu dijaga petugas Dinas Perhubungan untuk mengutip retribusi dari setiap angkutan penumpang yang melintas dan sekarang terlihat sepi. 

"Sudah hampir 3 minggu pos TPR tersebut tidak lagi beroperasi. Biasanya selama 24 jam setiap hari pos dijaga petugas Dinas Perhubungan. Kabarnya pengutipan dihentikan karena terminal angkutan penumpang di daerah ini belum ada," kata Suwito, 47 warga Blok IX, Desa Sisumut.

Pelaksana tuga (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labusel, Batara Rival Harahap mengatakan, pos TPR tersebut ditutup untuk menghindari terjadinya praktik pungutan liar. 

Menurutnya, hingga kini Pemkab Labusel belum memiliki terminal, sehingga tidak dibenarkan melakukan pengutipan. "Sesuai peraturan, pengutipan di jalan raya tidak lagi dibenarkan, makanya untuk sementara ditutup," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Labusel secara resmi mengutip retribusi terminal terhadap seluruh angkutan penumpang yang melintas di wilayahnya sejak 16 November 2016. 

Besaran retribusi yang dikutip berfariasi, yakni bus AKAP non-Ekonomi besar Rp2.500 dan kecil Rp2.000, AKAP besar Rp2.000 dan kecil Rp1.500, sedangkan AKDP, angkutan perkotaan, serta angkutan pedesaan masing-masing Rp1.000.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017