Medan, 3/3 (Antara) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan kembali melakukan penertiban terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin dalam upaya menata kota itu menjadi lebih baik.

"Selain papan reklame, Pemkot Medan juga akan menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah pasar yang selama ini menjadi pemicu kemacetan," kata Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan, Jumat, saat rapat Koordinasi Penataan Tata Kelola Kota dan Pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba Kota Medan.

Ia mengatakan ada 13 ruas jalan di Kota Medan yang tidak dibenarkan dipasang papan reklame yakni Jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Wali Kota, Pengadilan, Kejaksaan, Suprapto, Balai Kota, Pulau Penang, Bukit Barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh.

Pada 2016, kata dia telah dilakukan penertiban papan reklame sebanyak 175 tiang di 13 ruas jalan tersebut, 135 tiang di antaranya dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan pembongkaran Papan Reklame Pemkot Medan, sedangkan sisanya sebanyak 40 tiang dibongkar langsung oleh pemiliknya.


Namun pascapenertiban tersebut, kata dia, berdasarkan pantauan yang telah mereka lakukan, tercatat ada 94 tiang papan reklame yang telah didirikan di 13 ruas jalan yang harus steril dari papan reklame tersebut.


Ia mengatakan Pemkot Medan telah menyurati pemilik papan reklame untuk membongkar sendiri papan reklamenya amsing-masing.


"Kami beri waktu 7 x 24 jam agar pemilik papan reklame segera membongkar sendiri papan reklamenya. Jika sampai waktu yang kami berikan itu ternyata tidak juga dibongkar, kami yang akan membongkarnya," katanya.


Selain papan reklame di 13 ruas jalan terlarang tersebut, Sofyan menegaskan tim juga akan membongkar seluruh papan reklame bermasalah di Kota Medan.


"Untuk sementara, kami fokuskan dulu penertiban papan reklame yang berdiri di 13 ruas jalan tersebut. Seluruh personel telah siap untuk melakukan penertiban," katanya.***2***





(T.KR-JRD/B/N002/N002) 03-03-2017 16:19:06

Pewarta: juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017