Kotapinang, 3/3 (Antarasumut) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kab. Labusel dikukuhkan untuk memberantas segala bentuk praktik pungutan liar di wilayah itu.
Susunan Satgas Saber Pungli tersebut antara lain, Bupati Wildan Aswan Tanjung sebagai Penanggung Jawab, Kapolres AKBP Frido Situmorang Wakil Penanggung Jawab I, Kajari Labusel Joko Wibisono Wakil Penanggung Jawab II, Wakapolres sebagai Ketua Pelaksana, dan Inspektur Kabupaten sebagai Wakil Ketua Pelaksana.
Pengukuhan tersebut di Aula Kantor Bupati di Desa Sosopan, Kotapinang, Kamis, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati, Kholil Jufri Harahap disaksikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, mewakili Kajari Labusel, Asisten Administrasi Umum Ahmad Fuad, dan Ketua FKDM H. Saidi Siregar.
Wakil Bupati dalam sambutannya meminta agar Satgas Saber Pungli yang baru saja dikukuhkan untuk segera membuat posko dan nomor call center/SMS pengaduan untuk memudahkan laporan pengaduan.
Dia pun mengimbau jajarannya dan masyarakat untuk tidak terlibat praktik Pungli. "Dengan terbentuknya Satgas ini diharapkan dapat membersihkan praktik-praktik Pungli," kata Kholil.
Sementara itu Kapolres menjelaskan, Satgas Saber Pungli dibentuk untuk memberantas segala bentuk praktik pungutan liar.
Menurutnya, pembentukan Satgas Saber Pungli merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat, dalam upaya memberantas segala bentuk praktik pungutan liar.
"Tadi pagi telah dikukuhkan Satgas Saber Pungli di Kabupaten Labuhanbatu, hari ini di Kab. Labusel dan nanti siang akan dikukuhkan di Kab. Labura," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017