Medan, 2/3 (Antara) - Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara menangani 17 pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang pemberantasannya menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Kamis, mengatakan setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat koordinasi dengan gubernur pada 20 Oktober 2016, Polda Sumut telah membentuk Tim Saber Pungli yang diketuai Irwasda.

Dalam empat bulan terakhir, Tim Saber Pungli Polda Sumut telah menerima 17 pengaduan dari masyarakat yang merasa resah atas praktik pengutan tidak resmi itu.

Jumlah kasus yang diadukan berasal dari provinsi (delapan kasus), Sibolga (satu kasus), Langkat (dua kasus), Toba Samosir (dua kasus), Deliserdang (satu kasus), Tapanuli Utara (satu kasus), Tapanuli Selatan (satu kasus), dan Labuhan Batu (satu kasus).

Setelah menyelidiki dan melakukan tindakan, Polda Sumut mengamankan 24 tersangka yang tertangkap tangan atau ketahuan melakukan praktik pungli.


Ke-24 tersangka itu terdiri dari pengurus SPSI (11 0rang), calo (satu orang), PNS (lima orang), karyawan (satu orang), karyawan bank (satu orang), petani (satu orang), LSM (satu orang), dan anggota OKP (tiga orang).


Sedangkan barang bukti berupa uang yang disita Tim Saber Pungli Polda Sumut mencapai Rp444 juta lebih.


Dari 17 kasus tersebut, empat kasus masih tahap satu berupa pengiriman berkas ke pihak kejaksaan, satu kasus telah memasuki tahap dua yakni pengiriman tersangka dan barang bukti.


Sedangkan 12 kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan, katanya. ***2***


(T.I023/B/I007/I007) 02-03-2017 19:05:09

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017