Pandan, 23/2 (Antarasumut)- Ketua KPUD Tapteng, Halomoan Lumbantobing mengakui bahwa ada surat dari lembaga DPRD Tapteng kepada KPUD, yang meminta agar menunda rapat Pleno KPUD Tapteng yang sudah berlangsung kemarin. 

Hanya saja menurut Halomoan sesuai dengan aturan, bahwa DPRD tidak punya hak untuk menunda proses rapat Pleno penghitungan rekapitulasi suara Pilkada Tapteng 2017.

Dijelaskan Halomoan, terkait adanya pelanggaran Pilkada ada jalur-jalur yang dapat ditempuh, bukan menunda rapat Pleno.

Disinggung apakah surat tersebut adalah bentuk intervensi terhadap KPU, Halomoan memungkinkan hal itu terjadi. 

Kendati, dirinya menegaskan bahwa KPU Tapteng bukanlah lembaga yang bisa diintervensi oleh siapapun termasuk DPRD.

“Mungkin jadi itu sebuah intervensi, tapi KPU bukan lembaga yang bisa di intervensi DPRD, karena kami punya pimpinan tersendiri, punya aturan main tersendiri, atasan kami itu kan KPU RI dan KPU Sumut, jadi kalaupun ada surat seperti itu bukan mesti harus kami patuhi, tapi kami akan balas surat tersebut secara tertulis,” tegasnya.

Sementara itu, soal pelanggaran-pelanggaran apakah yang ditekankan oleh DPRD dalam surat tersebut, Halomoan mengaku adalah pelanggaran-pelanggaran biasa. 

“Pelanggaran seperti biasa, misalkan ada surat suara yang sudah bolong tapi disahkan juga, ada pembagian uang, mencoblos lebih dari satu kali,” kata dia.

Sayang, saat ditanyakan tim pasangan manakah yang disebutkan DPRD dalam suratnya tersebut, Halomoan mengaku tim itu tidak disebutkan. 

“Salah satu tim, tidak disebutkan,” katanya,”jawabnya.

Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017