Kotapinang, 15/2 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan diperkirakan belum dapat merealisasi terminal angkutan penumpang yang rencananya akan di bangun di Jalan Lingkar Luar, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang dengan alasan terganjal kewenangan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labusel, Batara Harahap yang dikonfirmasi wartawan belum lama ini mengatakan, Pemkab hanya dapat membangun terminal tipe C, sedangkan terminal tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan terminal tipe A kewenangan pemerintah pusat.

Secara teknis, Pemkab Labusel telah memiliki lahan dalam rencana pembangunan terminal seluas 3,5 hektare. Menurutnya, lahan tersebut sangat tepat untuk dibangun terminal dan Pemkab berencana membangun terminal tipe A.

"Tahun ini belum ada dialokasikan anggaran, karena kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Tapi kami sedang berupaya mengajukan kepada pemerintah pusat atau provinsi untuk dapat membangun terminal tersebut," katanya.

Selain terminal tipe A, Pemkab Labusel juga berencana akan membangun terminal tipe C, untuk angkutan pedesaan di sejumlah kecamatan.

Namun, ujar Batara, pihaknya belum dapat memastikan kapan rencana itu akan dilaksanakan. "Kalau tahun ini sudah tidak memungkinkan. Kemungkinan besar itu pada 2018 dianggarkan," katanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua KNPI Kab. Labusel Erwin Alaina Tanjung mengatakan, Kab. Labusel memang selayaknya memiliki terminal tipe A.

Menurutnya, letak daerah ini sangat strategis, karena menjadi pintu masuk menuju Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat.

"Keberadaan terminal akan sangat membantu Pemkab dalam meningkatkan pendapatan daerah. Makanya ini harus terus diupayakan," kata

Pewarta: Kurnia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017