Kotapinang, 14/2 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan meluncurkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) untuk meningkatkan pelayanan terhadap publik di lima kecamatan.
Program Paten meliputi pelayanan perizinan berupa izin mendirikan bangunan (IMB) dengan kriteria rumah tempat tinggal perorangan non-komersil, tidak bertingkat, luas maksimal 100 m2 dan pagar rumah perorangan non-komersil panjang maskimum 100 meter.
Izin SIUP mikro, izin TDP mikro, IUMK, izin reklame insidentil, izin tanda daftar industri kecil, izin pertunjukan/hiburan yang bersifat temporer/insidentil, izin usaha rumah makan dan minuman.
Izin usaha penggilingan padi/ubi dan penampungan beras, izin usaha penginapan 5 kamar, izin usaha penyewaan lapangan/tempat olahraga milik perorangan, izin usaha kolam pancing dan izin usaha salon kecantikan, potong rambut, cuci rambut dan rias pengantin.
Wakil Bupati Kab. Labusel, Kholil Jufri Harahap dalam kegiatan peluncuran Paten dihadiri Sekdakab Zulkifli, para staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, perwakilan unsur Muspida dan Muspika, serta camat se Kab. Labusel mengatakan Program Paten diterapkan guna mempermudah rentang kendali pelayanan kepada masyarakat secara langsung.
Paten merupakan suatu sistem pelayanan berstandar nasional terhadap masyarakat pada lingkup pemerintah kecamatan yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, penyelenggaraan Paten dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintah kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat serta menjadi simpul bagi kantor/badan/dinas pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota.
"Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kepada para Camat agar mampu berinovasi meningkatkan kinerja, termasuk meningkatkan pelayanan," katanya.
Peluncuran, Paten ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama camat se-Kab. Labusel, untuk siap melaksanakan penerapan Paten di seluruh kecamatan dan pengguntingan pita sebagai simbol penerapan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017