Rantauprapat, 10/2 (Antarasumut) - Kepolisian Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus sindikat dan mengagalkan produksi pupuk ilegal dan mengamankan empat orang pelaku serta seratusan zak pupuk oplosan ukuran 50 kg sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap, dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pengoplosan pupuk, di Lingkungan IV Kel Marbau Kec Marbau Kab Labuhanbatu Utara personil Polres Labuhanbatu.

"Ya, dari tindak kejahatan pengoplosan pupuk ini, petugas juga mengamankan empat orang pelaku," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kanit Resum Iptu JH Pasaribu, Jumat (10/2) di Mapolres Labuhanbatu.

Ia mengatakan, dari pengerebakan itu ditemukan berbagai macam merk pupuk yang dioplos oleh yakni 89 zak pupuk ber-merk Magnesium Granular. Sejumlah 96 zak pupuk tepung berwarna merah (NPK, red) dan Dolomite yang dikemas dalam goni pupuk Urea bersubsidi.

Kemudian, 25 kg tepung pewarna merek super red dan truk colt diesel Nopol BK 9004 CN, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Keempat orang pelaku yang diamankan pihak Polisi diantaranya, Yani (43) warga Desa Meranti Paham Kec Panai Hulu, Labuhanbatu. Khairul Bahri (46) warga Dusun IV Kel Pulo Bargot, Marbau Kab Labuhanbatu Utara. Saiman (46) warga Dsn IV Bagan Bilah Kec Panai Hulu Kab Labuhanbatu. Rio Wardana (20) Warga Dsn. II Meranti Paham Kec Panai Hulu Kab Labuhanbatu.

Para pelaku, tambahnya dalam modus operandi pengoplosan pupuk itu melakukan pencampuran pupuk Magnesium Granular dengan tepung pewarna. Dan, hasil akhir didapati pupuk Dolomite dan NPK. "Pupuk berwarna merah disebut pelaku dengan nama NPK," katanya.

Produksi pupuk oplosan itu merupakan yang ketiga kali dilakukan. Mengenai bahan dasar pengoplosan pupuk, didapat para pelaku dari sebuah toko pupuk di kawasan Panai Hulu, Labuhanbatu.

"Pupuk Magnesium dibeli para pelaku Rp60ribu. Sedangkan Pupuk NPK oplosan dijual Rp100 ribu/zak," ujarnya seraya mengatakan pihaknya masih melakukan proses pendalaman informasi tentang jumlah produksi pupuk tersebut dan wilayah distribusinya.

Proses lanjutan dari penyidikan juga akan dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti dan akan meminta keterangan sejumlah saksi ahli dari Badan Penelitian Teknologi Pertanian, dari Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Kabupaten.

Para pelaku diduga telah mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 1 huruf f jo pasal 37 ayat 1 dari UURI No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman jo Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf e dari  UURI No. 08  tahun 1995 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55, 56 dari KUHPidana.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017