Pandan, 18/1 (Antarasumut)- Belum dikukuhkannya pejabat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan amanah dari PP 18 Tahun 2016 mendapat tanggapan serius dari anggota DPD-RI, Dedi Iskandar Batubara. 

Menurut Dedi, bahwa Pemkab Tapteng telah melanggar Undang-undang, karena sampai saat ini belum dilakukan pengukuhan jabatan.

“Pemkab Tapteng ini sudah melanggar Undang-undang. Seharusnya akhir Desember 2016, pengukuhan itu sudah selesai dilaksanakan, sehingga terlihat jelas siapa yang akan mempertanggungjawabkan anggaran yang diajukan kepada DPRD. 

Namun informasi yang saya dapat sampai detik ini belum ada juga pengukuhan, dan hal itu sudah saya sampaikan langsung kepada Sekda Tapteng kemarin waktu saya reses ke Pemkab Tapteng,” jawab Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu siang di Pandan.

Dedi menambahkan, dari sekian banyak daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara, mungkin tinggal Kabupaten Tapteng ini yang belum melakukan pengukuhan jabatan tersebut. Makanya aneh juga rasanya, apa masalahnya Pemkab Tapteng ini belum melaksanakannya.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh ANTARA, sesuai dengan Pasal 124 ayat (2) PP 18 Tahun 2016, pada saat peraturan ini mulai berlaku untuk pertama kali, Perda pembentukan perangkat daerah dan pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan.

Untuk memperjelas ketentuan tersebut, Mendagri menjelaskan dalam Suratnya Nomor 188/3774/SJ tanggal 11 Oktober 2016 perihal Pedoman Penunjukan Perda tentang Perangkat Daerah point 7 yang isinya agar peralihan perangkat daerah dari yang ada saat ini menjadi Perangkat Daerah Baru berdasarkan PP 18 Tahun 2016 tidak mengganggu pelaksanaan anggaran tahun 2016 dan siap untuk melaksanakan anggaran tahun 2017.
 
Waktu pelaksanaan pengukuhan atau pelantikan jabatan sesuai dengan ketentuan tersebut idealnya memang akhir tahun anggaran 2016 yaitu tanggal 31 Desember 2016 karena keterkaitan pelaksanaan anggaran 2016.

Pewarta: Jason

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017