Medan, 30/12 (Antarasumut) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Pemprov Sumut berharap semua pemerintah daerah mengawasi perlindungan lahan pertanian seperti yang tercantum dalam Perda No 3 Tahun 2015," ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi di Medan, Jumat.

Dia mengatakan itu pada acara Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015.

Menurut HT Erry, perda itu sendiri dibuat pemerintah melihat luas lahan pertanian pangan di Sumut yang terus mengalami penurunan.

Menurunnya terus lahan pertanian membuat Pemprov Sumut merasa perlu adanya upaya serius untuk menghambat pengurangan lahan pertanian pangan tersebut.

"Perda 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dinilai salah satu cara untuk mengatasi kehilangan lahan pertanian," katanya.

Agar pelaksanaan Perda itu berjalan lancar, ujar Erry, maka sosialisasi dinilai perlu dilakukan terus ke berbagai pihak seperti kelompok tani, penyuluh pertanian dan kalangan lainnya termasuk pejabat pemkab/pemkot.

Sosialisasi ke pemkot/pemkab perlu karena peralihan fungsi lahan juga diakibatkan untuk keperluan pembangunan jalan dan properti.

Erry menyebutkan, selain adanya Perda, perlu adanya solusi lainnya berupa "reward" dan "punishment" agar keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga.

"Perlu adanya reward bagi desa- desa yang mampu menambah atau mempertahankan lahan pertaniannya. Sebaliknya ada "punishment" kepada desa yang tidak bisa mempertahankan lahan pertaniannya," ujar Erry.

Pemberian penghargaan atau "reward" itu bisa berupa hadiah dalam bentuk pembangunan lumbung pangan atau pemberian alat-alat pertanian.

Gubernur menegaskan, pada tahun 2017, Pemprov Sumut dan DPRD Sumut sepakat memberikan hadiah kepada 500 desa yang bisa mempertahan dan melindungi lahan pertaniannya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Tengku Amri


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016