Labuhanbatu, 19/12 (Antarasumut) - Polres Labuhanbatu terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap 341 kasus dan penyelesaian 304 perkara dalam kurun waktu Januari-Desember 2016.

Kapolres Labuhanbatu AKBP. Frido Situmorang, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP.!Mara Junjung Siregar di Mapolres, Senin menjelaskan, dalam pengungkapan narkoba tersebut telah mengamankan 442 tersangka beserta barang bukti narkotika sabu 5.885,63 gram, ganja 112.084 gram dan pil extacy 215 butir.

Dia mengemukakan, para tersangka yang berhasil diungkap adalah dari hasil pengembangan penyelidikan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dari penyelidikan petugas kepolisian, para tersangka merupakan bagian dari jaringan atau para pengedar secara individu.

Untuk pencegahan dan pemeberantasan narkoba, pihaknya terus melakukan pengawasan, sosialisasi pencegahan dan razia agar memutus jaringan peredaran narkoba tersebut.

Demikian, agar menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, Frido meminta peran serta warga masyarakat secara bersama-sama melaporkan apabila ada hal yang mencurigakan di daerahnya. Dengan demikian pemberantasan narkoba dapat ditekan. 

"Sekarang narkoba sudah menyasar ke kampung-kampung, desa-desa maupun ditempat lainnya. Apa bila ada hal yang mencurigakan laporkan petugas kepolisian," katanya.

Terpisah, warga Rantauprapat Nisa Tanjung dan Umi Simanora mengharapkan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP. Frido Situmorang SIK yang baru dilantik agar terus melakukan upaya memutus jaringan peredaran gelap narkoba di daerah itu.

Menurutnya, dengan melakukan pengawasan dan razia secara intensif dapat mencegah dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016