Kotapinang, 21/12 (Antarasumut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel berkomitmen melindungi hak tenaga kerja di daerah itu dengan melakukan nota kesepahaman (MoU).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Erfan Kurniawan di Kotapinang, Rabu, mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Kejagung dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berjalan selama dua tahun dan telah diperpanjang. 

Tujuannya untuk menindak perusahaan nakal dan tidak taat aturan terkait kewajiban kepada tenaga kerja di Kab. Labusel. Sehingga tidak ada lagi tenaga keeja yang tidak mendapatkan haknya ketika mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang yang ada dan selama ini diyakini masih ada perusahaan tidak mentaatinya.
 
"Kerja sama ini meliputi pendapat hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan penindakan hukum, dengan demikian, pihak Kejaksaan akan lebih mudah dalam proses penegakkan hukum," katanya.

Kepala Kejari Labusel Joko Wibisono dalam kesempatan itu menyampaikan, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak taat dalam menjalankan ketentuan tersebut. 

Menurutnya, Kab. Labusel sangat berpeluang terjadinya pelanggaran terkait ketenagakerjaan, walaupun sebenarnya sudah banyak perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami hanya ingin membantu dan siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan agar berkembang di daerah ini. Sebagai bentuk suport, hari ini seluruh tenaga kerja sukarela atau honorer di Kejari Labusel didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Bupati melalui Kepala Dinaosnakertrans Pemkab Labusel, Sutrisno memberikan apresiasi atas kerja sama itu, karena akan sangat membantu semua karyawan perusahaan. 

Menurutnya, kerja sama tersebut sudah dilakukan sejak lama, sehingga Dinsosnakertrans dapat lebih terbantu, ketika melaksanakan pengawasan dan ditemukan penyimpangan dalam kaitan BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

Ia mengemukakan, ada 26 ribu tenaga kerja di daerah ini yang akan terlindungi. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi, tentunya ini akan menjadi permasalahan hukum yang akan ditangani Kejari Labusel.

Pada kegiatan yang sama diserahkan kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan terhadap seluruh TKS/honorer di jajaran Kejari Labusel, dirangkai dengan sosialisasi mengenai berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya yang disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis Kab. Labusel, M. Syahrul.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016