Kotapinang, 14/12 (Antaraaumut) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Abdul Manan Ritonga mengatakan, terhitung 1 Januari 2017 mendatang, administrasi dan pengelolaan 10 SMA dan 2 SMK di Labusel akan diambil alih oleh Pemprov Sumut.

Peralihan tersebut sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang No. 32 tahun 2004.

Setelah melakukan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada beberapa instansi urusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), beralih menjadi urusan Pemerintah Provinsi (Pemprov), termasuk pada SMA dan SMK.

Sejumlah kebijakan dan kewenangan yang selama ini ditangani Pemkab, juga akan berpindah kepada Pemprov. 

Dia mencontohkan, seperti penunjukan kepala sekolah, penggajian guru baik yang berstatus ASN maupun TKS, serta pengelolaan aset-aset sekolah.

Data siswa, guru, serta aset-aset yang ada telah disampaikan kepada Pemprov Sumut untuk diinfentarisir dan diferivikasi. 

"Seluruh guru SMA/SMK juga dialihkan statusnya kepada Pemprov," kata Manan, Rabu di Kotapinang.

Manan mengemukakan, Dinas Pendidikan Labusel siap dan tidak terkendala dalam melaksanakan peralihan itu. 

Selain itu, untuk pelaksanaan UN tingkat SMA/SMK pada 2017 mendatang juga sepenuhnya sudah ditangani Pemprov Sumut. "Sekarang sudah tidak ada lagi kendalanya. Januari nanti sudah berjalan," ujar Manan.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016