Labuhanbatu, 6/12 (Antarasumut) - Sejumlah karyawan PTPN3 Kebun Rantauprapat terkena PHK, menyusul hasil tes urine mereka yang positif mengandung zat Narkotika. Namun, mereka menolak menandatangani surat pengunduran diri ataupun pensiun dini.

Dalam perundingan Tripartit, Selasa di Rantauprapat Kabid Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Labuhanbatu, Tumpal Manik menyebutkan karyawan untuk dipekerakan kembali.

“Untuk menyatakan orang bersalah harus melalui pengadilan,” kata Tumpal Manik di rapat itu sembari menganjurkan agar para karyawan kembali dipekerjakan.

Pihak manajemen PTPN3 melalui Bagian SDM, Hermanto bersikukuh terhadap keputusan PHK 14 karyawannya di sana.

Menurut dia, ada kesepakatan bersama pihak manajemen dengan karyawan dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Sehingga, Hermanto menjelaskan persoalan itu akan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kita tetap bersikukuh dengan keputusan (PHK), Ada pelanggaran perdata dilakukan. PHI akan diselesaikan, kata Hermanto saat dikonfirmasi wartawan.

Sekretaris SPBUN Tingat Perusahaan PTPN3, Siswanto Bangun menuding pihak manajemen salah kaprah dalam memahami Undang-Undang Narkotika. 

Menurut Siswanto, upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika haruslah mengedepankan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan Narkotika.

"Undang-Undang Narkotika menekankan rehabilitasi kepada setiap korban penyalahgunaan Narkotika. Namun pihak manajemen melakukan PHK atas hasil tes urine yang dilakukan BNN Provinsi Sumut," kata Siswanto.

Dia berujar, jika perusahaan tetap bersikukuh melakukan PHK terhadap karyawan yang merujuk pada hasil tes urine yang diterbitkan BNN Provinsi Sumut, pihak manajemen diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan keuangan perusahaan PTPN3. 

Menurutnya, assesmen yang dilakukan oleh BNN Provinsi Sumut haruslah dilaksanakan. "Konsekuensi dilakukannya tes urine adalah rehabilitasi, bukan pemecatan," sebut Siswanto.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016