Samosir, 7/10 (Antarasumut) - Anggaran dana desa (ADD) yang diterima Pemerintah Desa dari Pemerintah Pusat diperbolehkan digunakan untuk penanganan bencana di wilayah masing-masing.
      Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga pada dialog publik bertema "Menilik Masa Depan Petani Samosir" di Sopo Godang HKBP Distrik VII Samosir, Jumat.
     Dalam dialog tersebut Wakil Bupati Samosir memaparkan permasalahan bencana alam di Samosir, khususnya kebakaran hutan dan lahan petani yang sering terjadi.
     "Kepala desa boleh memakai anggaran dana desa untuk penanggulangannya, asal dengan kesepakatan aparat desa yang dituangkan dalam berita acara," kata Juang Sinaga.
     Menurut Wakil Bupati, dalam setiap anggaran desa, sudah ada dianggarkan dana penanggulangan bencana sebesar Rp10 juta.
     Dialog publik itu dilselenggarakan Serikat Tani Kabupaten Samosir (STKS) bersama Kelompok Study Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dalam rangka Hari Tani.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016