Binjai, Sumut, 21/11 (Antara) - Wakil Walikota Binjai menyerahkan sertifikat nomor induk koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM dimana ada 43 lembaga koperasi yang sudah diterbitkan sertifikatnya, guna bisa beraktifitas sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.

"Ini bentuk perhatian pemerintah kepada lembaga koperasi yang ada," kata Wakil Walikota Binjai Timbas Tarigan di Binjai, Senin.

Pada kesempatan itu Timbas Tarigan juga menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada 20 pelaku UKM sebagai kerjasama Dinas Koperasi, UKM dan Perindag dengan Kantor Pertanahan Kota Binjai.

"Total ada 50 pelaku UKM yang diterbitkan sertifikat hak milik tanahnya lewat kerjasama ini," katanya.

Timbas Tarigan mengatakan penerbitan sertifikat nomor induk koperasi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas keberadaan lembaga koperasi yang ada di Binjai sekaligus meningkatkan peran dan keaktifannya dalam melaksanakan program-program koperasi.

"Kedua program ini akan terus kita upayakan agar dapat terus berlanjut di tahun–tahun yang akan datang," sambungnya.

Atas penerbitan sertifikat nomor induk koperasi dan sertifikat tanah, pihaknya mengharapkan dapat memotivasi pelaku koperasi dan UKM agar dapat lebih baik dan lebih berkembang lagi kedepan, terutam dalam mensejahterakan anggota, pekerja dan masyarakat sekitarnya.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016