Rantauprapat, Sumut, 15/11 (Antara) -�Sebanyak 108 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menjalani tes narkoba.

Kasatpol PP Labuhanbatu Aminullah Haris Nasution�di Rantauprapat, Selasa, mengatakan ters tersebut dilakukan untuk memastikan penegak Peraturan Daerah (Perda) terbebas dari narkoba.

"Sesuai arahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pembersihan narkoba harus dari dalam," katanya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan bekerjasama dengan BNN Kotamadya Tanjung Balai dan tes akan berlanjut ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya untuk pencegahan dan pemeberantasan narkoba di Labuhanbatu.

Untuk itu, hasil tes akan diketahui secepatnya, jika memang terbukti akan diberikan sanksi tegas. Bahkan pemecatan.

"Dalam tes tersebut diikuti 108 orang, tidak hadir lima orang," katanya seraya menyebutkan bahwa sebelumnya Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi Satpol PP yang�yang mengonsumsi dan melakukan penyalahgunaan narkoba.


Upaya ini dilakukan, untuk pemberantasan terhadap narkoba, mengingat instansi pemerintahan menjadi salah satu sasaran peredarannya.


Ia mengatakan, petugas Satpol PP adalah perpanjangan tangan bupati dalam bidang keamanan dan ketertiban dan untuk itu harus harus mengerti fungsi dan tugasnya masing-masing.�


"Satpol PP positif terlibat narkoba akan diambil tindakan atau diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.***2***


(T.KR-JRD/B/H005/H005) 15-11-2016 18:32:55

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016