Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memetakan lokasi rawan peredaran gelap narkoba di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Ada empat kecamatan yang tertinggi potensi maraknya peredaran narkoba di wilayah itu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Medan, Selasa.
Menurut Kombes Jean Calvijn, di Kabupaten Labuhanbatu, kecamatan yang rawan itu yakni Kecamatan Rantau Utara dengan adanya 86 kasus dengan 102 tersangka dan Kecamatan Rantau Selatan dengan 39 kasus dengan 52 tersangka.
Sedangkan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ada Kecamatan Kota Pinang dengan 55 kasus dan 58 tersangka serta Kecamatan Torgamba yang terungkap 55 kasus dengan 58 tersangka.
"Untuk itu, kami bersama pihak pemangku kepentingan lainnya terus meningkatkan pengamanan di wilayah itu untuk menekan peredaran narkoba tersebut," ujar dia.
Ia mengatakan, diantara modus yang dilakukan pelaku peredaran narkoba di wilayah itu adalah melalui transportasi darat di jalan lintas, perkebunan, pemukiman, minimarket dan lainnya.
Secara keseluruhan, Polda Sumut mengungkap sebanyak 571 kasus dengan 649 tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak 43 kilogram sabu-sabu, ganja tiga kilogram, 190,50 butir pil ekstasi, 28 butir pil happy five di Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu selama Januari-6 Oktober 2025.
"Dari keseluruhan barang bukti diamankan, estimasi jiwa telah berhasil diselamatkan sebanyak 225.382 jiwa dan bernilai Rp42 miliar," kata mantan Kapolres Trenggalek, Polda Jawa Timur itu.
Pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar dapat ditindak secara tegas dan tuntas.
