Medan, 8/11 (Antarasumut) - Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu mengamankan seorang wanita yang membawa narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia.

Dalam paparan di Bandara Kualanamu, Selasa, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu Zaky Firmansyah mengatakan, wanita tersebut berisinial MAR (24), penduduk Kecamatan Medan Labuhan yang diamankan pada Senin (7/11) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Wanita tersebut mendarat di Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 103.

Ketika menjalani pemeriksaan di mesin x-ray ditemukan narkoba jenis ekstasi 390 butir, happy five 197 butir, dan sabu-sabu 15 gram.

Narkoba tersebut diambil atas suruhan seorang warga negara Malaysia berisinial A di Bandara Penang ketika akan berangkat menuju Bandara Kualanamu.

Sesampainya di Indonesia, narkoba tersebut akan diserahkan tersangka pada seseorang inisial DL yang merupakan pemilik barang dan tinggal di Medan Marelan sebagai pemilik barangg.

Jika berhasil menyerahkan narkoba tersebut, tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta.

Menurut dia, tersangka adalah anggota jaringan narkoba international yang selama ini menjadi target petugas.

"Pelaku sudah tiga kali bolak-balik Malaysia-Indonesia. Saat diperiksa tidak ada barang bukti," kata Zaky.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.  

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Ribut Priadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016