Labusel, 1/11 (Antarasumut) - DPRD mensahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) TA 2016 Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar Rp948 milyar pada sidang paripurna di gedung dewan, Selasa sore.

Mayoritas fraksi pada kesempatan itu meminta agar Pemkab menggunakan anggaran secara benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi, dapat menerima hasil pembahasan tersebut dan menyetujui penetapan rancangan itu menjadi Perda. 

"Anggaran pada Dinas Budparpora sebesar Rp725 juta perlu dialihkan pada kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti RSUD dan kegiatan pendidikan," kata Ahmad Zubir, ketika membacakan pandangan akhir Fraksi Gerindra.

Selain itu, laporan Banggar yang dibacakan Husni Rizal Siregar dari Fraksi PDI-Perjuangan mengatakan, pembahasan Rancangan APBD-P 2016 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan mekanisme oleh Banggar dan TPAD. 

Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) yang akan dipergunakan pada APBD-P sebesar Rp53,2 milyar. "Hasil pembahasan ini agar dapat diterima, serta disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Rizal.

Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung pada paripurna itu mengatakan, setelah penetapan, tahapan selanjutnya yang paling utama adalah implementasi di lapangan, mengingat waktu pelaksanaan anggaran sangat sempit, lebih kurang dua bulan. 

Oleh karena itu, Wildan berharap dukungan DPRD, agar APBD-P 2016 dapat terlaksana secara baik dan tepat waktu.

"Dengan pengesahan ini, maka berbagai agenda pembangunan dapat segera dilakukan," katanya.

Adapun rincian APBD-P 2016 yakni Anggaran Pendapatan Rp899 M lebih atau bertambah 5,25 persen dari sebelumnya yakni Rp855 M lebih. 

Sedangkan Anggaran Belanja sebesar Rp948 M lebih atau bertambah 6,47 persen dari sebelumnya sebesar Rp890 M lebih.

Sementara surplus/defisit sebesar Rp48 M lebih atau naik 35,96 persen dari sebelumnya Rp35 M lebih.

Pewarta: kurnia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016