Kotapinang, 30/10 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerapkan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2015 tentang Retribusi Terminal mulai November 2016 mendatang. Pengutipan retribusi tersebut, untuk menambah PAD yang selama ini belum dilaksanakan daerah itu.
"Setiap angkutan penumpang yang melintas di wilayah Kab. Labusel akan dikenakan kutipan retribusi terminal," ujar Kepala Dinas Hub-Kominfo Pemkab Labusel, Abrar Salman, Minggu di Kotapinang.
Menurutnya, uji coba atas kebijakan ini akan dilakukan selama seminggu, yakni pada 1-7 November 2016 dan efektif dilaksanakan sejak 8 November 2016 mendatang.
Besaran retribusi yang dikutip berfariasi, yakni untuk bus AKAP non Ekonomi besar Rp2.500 dan kecil Rp2.000, AKAP besar Rp2.000 dan kecil Rp1.500, sedangkan AKDP, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan masing-masing Rp1.000.
"Belum ada target khusus untuk capaian PAD, yang terpenting kebijakan ini berjalan secara baik dulu dan didukung seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Abrar menuturkan, pengutipan akan dilakukan pihaknya di dua lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Kec. Kotapinang, yakni di Jalinsum-Blok IX, Desa Sisumut dan Jalinsum-Simaninggir, Kel. Kotapinang.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah dibentuk di Aula Kantor Bupati. "Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi dan pada 1 November nanti akan dilakukan uji coba pengutipan retribusinya," jelas Abrar.
Ketua Organda Kab. Labusel, Sumantri mengatakan, mendukung langkah Pemkab tersebut. Namun, dia berharap agar Dinas Hub-Kominfo mensosialisasikan kebijakan tersebut dalam jangka panjang.
Sehingga, dapat dilakukan evaluasi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebelum akhirnya diberlakukan secara permanen. "Kami akan mendukung berbagai kebijakan pemerintah, sepanjang itu memang layak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2016